PROPOSAL
PERMOHONAN
PERPANJANGAN
PENDIDIKAN
ANAK USIA DINI
Diajukan
Oleh :
KB
BANTEA
NPSN
: 69939219
Alamat
: Jln. Laode Nasara, Dusun Jembatan Mujur
DESA
BATUATAS TIMUR KECAMATAN BATUATAS
KABUPATEN
BUTON SELATAN
TAHUN
2017
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
KB
BANTEA
Jln. Laode Nasara,
Dusun Jembatan Mujur, kecamatan Batuatas
Kabupaten
Buton Selatan
Nomor : 421.1/03/2017
Lampiran : -
Perihal : Permohonan Perpanjangan Izin
Operasional
Kepada Yth.
Kepala Dinas pendidikan
Kabupaten Buton Selatan
Di
Batauga
Dengan hormat,
Sebagai
bentuk tanggung jawab dan keikutsertaan dalam menyukseskan program pemerintah
khususnya dalam bidang pendidikan anak usia dini yang berorientasi mencerdaskan
kehidupan bangsa, maka kami selaku penyelenggara taman kanak-kanak KB BANTEA
yang berada di Dusun Jembatan Mujur Desa Batuatas Timur Kecamatan Batuatas,
dengan itu mengajukan permohonan perpanjangan izin operasional penyelenggaraan
PAUD yang kami kelola.
Untuk
bahan pertimbangan Bapak, kami lampirkan sebagai berikut :
1.
Surat Permohonan Perpanjangan Izin
Operasional
2.
Surat Rekomendasi dari Kepala UPTD
Pendidikan Kecamatan Batuatas
3.
Fotocopy Ijazah Pendidikan Terakhir
Tenaga Pendidik
4.
Data Pendidik dan Tenaga Pendidik
5.
Data Peserta Didik
6.
Izin Operasional Lama
7.
Fotocopy Akta Notaris Lembaga
8.
Fotocopy NPWP Lembaga
Demikian permohonan ini
kami ajukan atas perhatian dan persetujuannya kami ucapkan terima kasih.
Ujung,
29 September 2017
Kepala
KB Bantea,
ROSMIDA, S.Pd.I
PEMERINTAH KABUPATEN BUTON SELATAN
DINAS
PENDIDIKAN
UPTD
PENDIDIKAN KECAMATAN BATUATAS
Jln. Dusun Kampung
Baru, Desa Batuatas Timur, kecamatan Batuatas
REKOMENDASI
Nomor
:
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan
terhadap satuan pendidikan Anak Usia Dini :
Nama Lembaga : KB BANTEA
NPSN :
69939219
Alamat : Jln.
Laode Nasara, Dusun Jembatan Mujur, Desa Batuatas Timur,
Kecamatan Batuatas, Kabupaten Buton Selatan
Ketua Penyelenggara : ROSMIDA, S.Pd.I
Tahun Berdiri : 2015
Bahwa Taman Kanak-kanak tersebut telah memenuhi
persyaratan untuk diberikan perpanjangan izin operasional penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini.
Demikian rekomendasi ini dibuat untuk digunakan
sebagaimana mestinya.
Batuatas, 29 September 2017
Kepala Plt. UPTD Pendidikan
Kecamatan Batuatas,
LA
MAAMURU, S. Pd
NIP.
196612311989011033
Tidak ada komentar:
Posting Komentar